Rabu, 21 November 2007

STANDAR KOMPETENSI PELATIHAN

STANDAR KOMPETENSI PELATIHAN
( Mengapa dan Bagaimana )

Oleh:
Drs. Pardamean Simanjuntak, M.Si(Kabid. Pelatihan dan Penempatan, Pusdatinaker, Balitfo)
(bagian kedua)

Untuk Tingkat Industri dan Perusahaan:
• Pengidentifikasian yang lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan
• Pemahaman yang lebih baik mengenai hasil pelatihan
• Berkurangnya pengulangan dalam usaha pengadaan pelatihan
• Peningkatan dalam perekrutan tenaga baru
• Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan.
• Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih akurat.

d. Bentuk Standar Kompetensi
Standar kompetensi mencakup persyaratan kunci pelaksanaan tugas di tempat kerja dan terdiri atas empat komponen:
Elemen yang menggambar-kan garis besar aktivitas-aktivitas terpenting yang akan dilaksanakan
Kriteria pelaksanaan tugas yang merinci hal-hal yang harus dilakukan untuk menunjukkan kemampuan seseorang
Beberapa variabel yang dapat menggambarkan relevansi konteks dan kondisi pada suatu unit
Penentuan bukti yang memberikan gambaran bagaimana kompetensi akan diakui.

e. Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi adalah pengakuan formal bahwa seseorang telah memperoleh kompetensi dalam suatu bidang tertentu, artinya:
Orang itu harus dapat mendemonstrasikan pelaksanaan pekerjaan yang disyaratkan di tempat kerja
Orang ini mungkin saja telah beberapa lama mengembang-kan dan melatih keterampilan-nya di tempat kerja
Orang itu akan dinilai berdasarkan kompetensi.

III. Usaha Mewujudkan Standar Kompetensi

a. Undang-undang Standar Kompetensi
Pelatihan standar kompetensi perlu dibuat undang-undangnya, agar lembaga dan individu mengacu terhadap undang-undang tersebut. Pengaturan ini bukan berarti untuk menghambat pelaksanaan kompeten-si, tetapi menjadi motivator penerapan standar kompetensi.
Dalam undang-undang ini perlu diatur penyelenggara, tata cara penyelenggaraan, penilaian penye-lenggaraan dan sangsi yang harus diberikan apabila tidak mengacu kepada undang-undang tersebut.

b. Penilaian Lembaga Pelatihan
Untuk menghasil-kan siswa atau peserta pelatihan yang kompeten, maka lembaga penye-lenggara pelatihan haruslah mempunyai nilai kompetensi yang tinggi. Dalam hal ini lembaga pelatihan harus memper-siapkan dan mempunyai peralatan-peralatan dan bahan-bahan pelatihan yang sesuai dengan tuntutan industri atau lapangan pekerjaan. Instruktur yang memberikan pelatihanpun harus yang mempunyai kompetensi dalam bidang atau jurusannya masing-masing, sehingga mampu memberi-kan pengajaran dan pelatihan yang baik terhadap para peserta pelatihan.

c. Penilaian Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan yang akan dilatih harus ditest atau di uji kemampuan-nya. Pengujian ini dilakukan terhadap hasil pendidikan yang didapat dari sekolah umum atau kejuruan. Berdasarkan test ini akan diketahui pada tingkat pelatihan tersebut. Kemampuan akademis dan teknis calon peserta pelatihan sangat penting diketahui agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

d. Kurikulum Pelatihan
Kurikulum pelatihan harus dirancang dan mengacu kepada lapangan pekerjaan. Untuk itulah perancangan kurikulum pelatihan ini perlu didasarkan dengan penelitian atau survei pekerjaan. Perancangan kurikulum sangat ditentukan oleh persyaratan jabatan yang ditentukan oleh suatu industri atau sektor.
Kurikulum pelatihan juga perlu dirancang dengan bentuk class room , praktek dan magang. Hal ini sangat penting untuk lebih mengarahkan terhadap link and mach antara pelatihan dengan lapangan pekerjaan.

e. Pengujian Kompetensi
Seorang siswa atau peserta pelatihan akan ditest. Apabila lulus. Tanda lulus akan ditunjukkan dengan pemberian sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi inilah yang menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh seorang siswa atau peserta pelatihan dan sekaligus menunjukkan sertifikat tersebut dalam lingkup internasional, nasional, regional atau standard umum (hanya kegiatan yang bersifat industri rumah tangga atau home industri )

f. Pembentukan Dewan Kompetensi Pelatihan
Pembentukan dewan kompetensi palatihan adalah bersifat jangka panjang perwujudannya. Diharapkan dengan ini bersifat independen untuk menentukan garis-garis besar kompetensi nasional dan internasional.
Dewan yang akan dibentuk anggotanya terdiri atas para penyelenggara pelatihan, profesi dan pengusaha. Dewan inilah yang memberikan masukan dan perkembangan jabatan sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi dan teknologi. (bersambung)

Tidak ada komentar: